Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Koperasi merupakan salah satu bentuk solusi pemberdayaan masyarakat karena tujuannya yang menfokuskan untuk menyejahterkan masyarakat.
Dengan memfokuskan tujuan seperti itu, maka ada perbedaan antara badan usaha koperasi dengan badan usaha lainya.

1. Dasar pendirian dan tujuan
Koperasi memiliki dasar pendirian dan tujuan atas kesamaan cita-cita dan tujuan menjadi kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Sementara dasar pendirian dan tujuan badan usaha lainnya hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

2. Keanggotaan
Pada Umumnya keanggotaan koperasi dapat diikuti oleh semua warga negara yang sudah Dewasa.
Semntara untuk keanggotaan dari badan usaha lain, umumnya terbuka hanya untuk orang yang memiliki modal.

3. Sifat Keanggotaan
Dalam Koperasi, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan tidak bisa diwakilkan.
Dalam badan usaha lain memiliki ketentuan-ketentuan pembatasan yang disepakati menurut kriteria pemilik modal

4. Kekuasaan Tertinggi
Kekuasan tertinggi dalam koperasi ada pada Rapat Anggota.
Sementara badan usaha lain biasanya ada pada pemegang saham atau pemodal.

5. Hak Suara Dalam Rapat
Satu anggota dalam sebuah koperasi memilliki satu suara yang tidak dapat diwakikan orang lain.
Sementara dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal.

6. Perolehan Modal
Simpanan Anggota menjadi modal koperasi. Sedangkan modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.

7. Pembagian Keuangan
Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU.

8. Tingkat Bunga atas Modal
Tingkat bunga atas modal dalam koperasi dibatasi. Sedangnkan dalam badan usaha lainnya tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku.

9. Usaha dan Manajemen
Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.



Leave a Reply