Koperasi Mitra Dhuafa

Menabung merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Menabung juga merupakan salah satu cara lain dalam berinvestasi. Sebagian masyarakat mungkin akan memilih institusi seperti bank untuk menabung. Namun sebenarnya, ada tempat lain untuk menabung dan berinvestasi yang keuntungannya bisa dikatakan hampir sama bahkan lebih dari bank, dan tempat tersebut adalah Koperasi .

Koperasi adalah lembaga keuangan non-bank yang memiliki badan hukum. Saat ini koperasi mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup signifikan dibanding pada sepuluh tahun yang lalu. Koperasi sering ditempatkan sebagai solusi terdepan dalam mewujudkan sarana bagi pemenuhan kebutuhan warga masyarakat,

Koperasi menjadi salah satu lembaga yang ada di masyarakat, koperasi sendiri didirkan karena kebutuhan masyarakat dalam menghadapi masalah perekonomian. Koperasi sendiri pada umumnya terdapat program simpan atau menabung uang sampai meminjam uang, karena kebutuhan masyarakat untuk masalah keuangannya.Jenis koperasi paling populer di Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam. Masyarakat bertumpu pada  Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Simpan Pinjam atas ketercukupan modal untuk melakukan kegiatan usaha.

Koperasi Simpan Pinjam juga berperan dalam menyalurkan modal kepada masyarakat luas, terutama masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan. Koperasi memiliki sistem keanggotaan. Nantinya setiap anggota koperasi tersebut ikut berkontribusi secara demokratis pada jalannya koperasi.

Seperti dituliskan sebelumnya cara lain dalam berinvestasi adalah dengan menabung atau menanamkan dana pada koperasi. Dengan menabung di Koperasi Simpan Pinjam uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif. Pengumpulan dana simpanan dan tabungan menjadi investasi untuk membantu usaha para anggota melalui penyaluran dana pinjaman. Para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya, melalui penyaluran dana pinjaman tersebut sehingga  diharapkan pendapatan anggota akan meningkat dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.

Di saat terjadi krisis keuangan yang melanda perbankan nasional pada tahun 1998 dan 2007, koperasi tetap bertumbuh. Lalu, pertanyaanya adalah, apakah aman untuk menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam? Kepercayaan masyarakat sejauh ini terhadap koperasi memang masih sangat rendah. Dalam realitasnya memang masih ada koperasi yang berkinerja buruk dengan pembinaan yang sangat kurang. Dari ratusan ribu jumlah koperasi di Indonesia, mungkin hanya sedikit yang memang berkinerja buruk. Realitas lainya, bahwa saat ini masih banyak koperasi yang memiliki kualitas bagus dan sehat bahkan ada yang lebih bagus dan lebih sehat dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat atau mungkin bahkan lebih bagus dari Bank swasta nasional, salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam Mitradhuafa.

Untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uangnya di koperasi. Koperasi memiliki Landasan hukum yang terdapat pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012. Sehingga koperasi juga ikut diawasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Oleh sebab itu masyarakat seharusnya tidak perlu lagi khawatir, karena dengan begitu simpanan yang berada di koperasi akan menjadi aman,



Leave a Reply